Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. Foto: Antara/ Lucky R
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. Foto: Antara/ Lucky R

Penceramah Ideal versi Menteri Lukman

M Rodhi Aulia • 28 April 2017 18:03
medcom.id, Jakarta: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menilai para penceramah di rumah ibadah memiliki peranan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Lukman mengeluarkan sejumlah seruan dan ketentuan agar peranan itu terjaga baik.
 
"Pertama, (ceramah) disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan. Serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia," kata Lukman di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 28 April 2017.
 
Kedua, lanjut dia, para penceramah harus memiliki pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. Ketiga, penceramah harus menggunakan kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan.

"Terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun," ujar dia.
 
Keempat, isi ceramah harus bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, dan pemberdayaan umat.
 
"Selain itu, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial," ujar dia.
 
Kelima, kata dia, materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia. Yaitu, Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
 
"Keenam, materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa," ucap dia.
 
Ketujuh, materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama. Kemudian, kata dia, tidak mengandung provokasi melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
 
"Kedelapan, materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis," kata mantan Wakil Ketua MPR periode 2009-2014 itu.
 
Terakhir, Lukman berharap para penceramah tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. Mengingat keberagaman di Indonesia adalah berkah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang patut disyukuri.
 
"Maka menjaga dan merawat persatuan bangsa Indonesia yang beragam ini merupakan keniscayaan," tandas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan