Semarang: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan tidak boleh ada politik uang di tempat ibadah. Hal ini terkait kasus bagi-bagi amplop berlogo banteng di masjid di Sumenep, Jawa Timur.
"Tidak boleh ada money politic, itu sudah ada aturannya," ujar Ma'ruf disela kunjungan kerja (kunker) ke Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa, 4 April 2023.
Ma'ruf menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur secara jelas larangan kampanye di tempat ibadah. Namun, ia tidak bisa menyebut tindakan pembagian uang di tempat ibadah melanggar regulasi tersebut.
Wakil Kepala Negara menyerahkan kasus tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga, dapat diketahui secara jelas duduk perkara hukumnya.
"Aturannya sudah ada, tinggal sesuai apa tidak atau dia masuk melanggar aturan atau tidak, Bawaslu saya kira (memberi penjelasan), kita tunggu Bawaslu yang nanti memberi penjelasan," jelasnya.
Sementara itu, Bawaslu mengeklaim akan menuntaskan kasus bagi-bagi amplop berlogo banteng di rumah ibadah pada pekan ini. Bawaslu segera memberi keputusan, apakah kasus amplop banteng itu terdapat pelanggaran atau sebaliknya.
“Minggu ini, insyaallah (putusan pelanggaran atau tidaknya),” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Video pembagian amplop kepada jemaah tarawih di sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur, viral. Amplop dengan logo lambang partai politik (parpol) yang viral tersebut diduga berisi sejumlah uang.
Dalam potongan video yang pertama kali diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed, Minggu, 26 Maret 2023, warna dan logo amplop identik dengan lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Semarang: Wakil Presiden (
Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan tidak boleh ada
politik uang di tempat ibadah. Hal ini terkait kasus bagi-bagi amplop berlogo banteng di masjid di Sumenep, Jawa Timur.
"Tidak boleh ada
money politic, itu sudah ada aturannya," ujar Ma'ruf disela kunjungan kerja (kunker) ke Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa, 4 April 2023.
Ma'ruf menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur secara jelas larangan kampanye di tempat ibadah. Namun, ia tidak bisa menyebut tindakan pembagian uang di tempat ibadah melanggar regulasi tersebut.
Wakil Kepala Negara menyerahkan kasus tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehingga, dapat diketahui secara jelas duduk perkara hukumnya.
"Aturannya sudah ada, tinggal sesuai apa tidak atau dia masuk melanggar aturan atau tidak, Bawaslu saya kira (memberi penjelasan), kita tunggu Bawaslu yang nanti memberi penjelasan," jelasnya.
Sementara itu, Bawaslu mengeklaim akan menuntaskan kasus bagi-bagi amplop berlogo banteng di rumah ibadah pada pekan ini. Bawaslu segera memberi keputusan, apakah kasus amplop banteng itu terdapat pelanggaran atau sebaliknya.
“Minggu ini, insyaallah (putusan pelanggaran atau tidaknya),” ungkap Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Video pembagian amplop kepada jemaah tarawih di sebuah masjid di Sumenep, Jawa Timur, viral. Amplop dengan logo lambang partai politik (parpol) yang viral tersebut diduga berisi sejumlah uang.
Dalam potongan video yang pertama kali diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed, Minggu, 26 Maret 2023, warna dan logo amplop identik dengan lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDIP).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)