Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memutuskan melakukan pengetatan transportasi di tengah lonjakan kasus covid-19. Kebijakan itu perlu dibahas lintas sektoral serta bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Seperti halnya selama pandemi ini pengetatan atau pelonggaran adalah hasil keputusan bersama dengan sektor-sektor lain," ujar juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Medcom.id, Kamis, 24 Juni 2021.
Adita mengatakan Kemenhub berperan sebagai penyedia transportasi secara prasarana dan sarana. Sedangkan mobilitas masyarakat terkait dengan sektor lain, seperti perdagangan, tenaga kerja, pariwisata, dan sebagainya.
Baca: Pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet Kemayoran Nyaris 7.000 Orang
Adita menuturkan salah satu formula mencegah penularan di sektor transportasi. yakni random testing untuk penumpang kereta rel listrik (KRL). Upaya itu dilakukan karena transportasi tersebut setiap hari mengangkut ratusan ribu penumpang.
"Sedangkan syarat untuk transportasi jarak jauh atau antar kota tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 (tentang perjalanan di masa pandemi covid-19)," ujar Adita.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memutuskan melakukan pengetatan transportasi di tengah lonjakan kasus
covid-19. Kebijakan itu perlu dibahas lintas sektoral serta bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Seperti halnya selama pandemi ini pengetatan atau pelonggaran adalah hasil keputusan bersama dengan sektor-sektor lain," ujar juru bicara Kemenhub Adita Irawati kepada
Medcom.id, Kamis, 24 Juni 2021.
Adita mengatakan Kemenhub berperan sebagai penyedia
transportasi secara prasarana dan sarana. Sedangkan mobilitas masyarakat terkait dengan sektor lain, seperti perdagangan, tenaga kerja, pariwisata, dan sebagainya.
Baca: Pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet Kemayoran Nyaris 7.000 Orang
Adita menuturkan salah satu formula mencegah penularan di sektor transportasi. yakni
random testing untuk penumpang kereta rel listrik (KRL). Upaya itu dilakukan karena transportasi tersebut setiap hari mengangkut ratusan ribu penumpang.
"Sedangkan syarat untuk transportasi jarak jauh atau antar kota tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 (tentang perjalanan di masa
pandemi covid-19)," ujar Adita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)