Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya. Medcom.id/Arga Sumantri
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya. Medcom.id/Arga Sumantri

Kemenlu Perlu Gandeng Penegak Hukum Selidiki Kasus Rohingnya

Anggi Tondi Martaon • 28 Juni 2020 09:19
Jakarta: Anggota Komisi I DPR Willy Aditya mendukung langkah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengusut tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan warga rohingnya, Myanmar, yang berada di Indonesia. Dia menilai langkah tersebut harus diseriusi dengan menggandeng instansi penegak hukum.
 
"Kita tidak bisa tinggal diam begitu saja. Keputusasaan satu pihak bisa jadi lahan bisnis pihak lain. Ini yang harus diselidiki,” kata Willy di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2020.
 
Willy meminta pemerintah juga menangani masalah sosial etnis Rohingya yang terdampar di Indonesia. Seperti pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan mereka.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Tugas ini menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos). Jika perlu, lembaga yang dipimpin Juliari Batubara itu menggandeng badan internasional untuk memenuhi kebutuhan etnis Rohingya di Indonesia.
 
“Segera lakukan. Jangan sampai orang-orang Rohingnya ini terbengkalai,” ungkap dia.
 
Baca: Aceh Utara Bersedia Tampung Pengungsi Rohingya
 
Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR itu menegaskan penanganan masalah sosial dan hukum harus berjalan beriringan. Keduanya harus dilaksanakan secara komprehensif. Penanganan pengungsi dan penegakan hukum internasional mutlak harus di inisiasi oleh Kemenlu.
 
“Konsekuensi atas masuknya 99 orang rohingnya ini tentu bukan sekadar tempat yang harus tersedia, ada kebutuhan yang juga harus di biayai. Ini tentu harus ditanggulangi Indonesia,” ujar dia.
 
Kepolisian dan TNI juga diminta terlibat menyikapi kedatangan pengungsi Rohingya. Terutama memperhatikan kemungkinan masalah yang muncul. “Semua harus turun tangan bahu membahu,” ujar dia.
 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif