Wapres Jusuf Kalla. Foto: MTVN/Husen Miftahudin
Wapres Jusuf Kalla. Foto: MTVN/Husen Miftahudin

Waspada Narkoba, JK Minta Status BNN Setingkat Kementerian

Dheri Agriesta • 11 Maret 2016 17:25
medcom.id, Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) diusulkan setingkat dengan kementerian. Langkah ini diambil karena pemerintah sadar dengan bahaya yang disebabkan obat-obatan terlarang itu.
 
"Karena kita menilai narkoba itu sudah merambat sangat bahaya, itu membahayakan ke semua level umur," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (11/3/2016).
 
JK mengatakan, penaikan status BNN tak hanya perihal pangkat saja. Pemerintah juga akan meningkatkan kewenangan badan yang kini dikomandoi Komisaris Jenderal Budi Waseso itu.

BNN kini berstatus lembaga nonkementerian. Lembaga itu memiliki kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-undang.
 
Pemerintah, kata JK, berniat menambah kewenangan BNN. "Menindak, menangkap, dan memenjarakan orang. Mengambil keputusan. Ini hanya strukturnya," kata Kalla.
 
Niat peningkatan status BNN menjadi lembaga setara kementerian ini dilontarkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
 
Komisi III DPR pun menanggapi positif niatan ini. Menurut mereka, peningkatan kewenangan BNN harus dilakukan mengingat ancaman narkotika yang menghadang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan