Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustofa seusai rapat pembahasan revisi UU MD3--Metrotvnews.com/Githa Farahdina
Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustofa seusai rapat pembahasan revisi UU MD3--Metrotvnews.com/Githa Farahdina

Baleg Mulai Bahas Revisi UU MD3

Githa Farahdina • 20 November 2014 12:30
medcom.id, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas revisi UU MPR DPR DPD dan DPRD (MD3) sebagai tindak lanjut rekonsiliasi Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
 
Pembahasan awal masih membicarakan terkait persetujuan anggota Baleg soal agenda kegiatan revisi UU MD2 dan Tata Tertib DPR.
 
Wakil Ketua Baleg Saan Mustofa menjelaskan dari asumsi yang sudah disusun, di awal Baleg akan menuntaskan soal harmonisasi waktu penyelesaian revisi UU MD2 dan Tata Tertib untuk kemudian dibahas di paripurna.

"Nanti di tahap dua sudah menjadi kewenangan DPR. Nanti DPR akan menyurati pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan menteri untuk dibahas. Lalu masuk ke Bamus dan Bamus akan menyerahkan ke siapa, ke Baleg lagi atau bikin pansus," terang Saan dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
 
Dari asumsi itu, diprediksi UU MD3 akan selesai dan disahkan pada Selasa, 2 Desember 2014. Untuk itu, Baleg memiliki waktu dari 3 Desember hingga 5 Desember untuk membahas Tatib.
 
"Nanti akan disahkan 5 Desember, berbarengan penutupan masa sidang pertama. Jadi masa sidang selesai diketuk bersama Tatib," jelas politikus Partai Demokrat itu.
 
Baleg optimistis bisa merampungkan revisi UU MD3 sebelum 5 Desember 2014 seusai kesepakatan KMP dan KIH.
 
"Kita tadi komitmen bersama antara teman-teman baleg, kita akan kerja keras, tanggal 5 Desember UU MD3 dan Tatib bisa kita selesaikan, sehingga Januari bisa bekerja dengan baik," tambah Saan.
 
Meski sempat terjadi debat soal waktu. Agenda kerja Baleg terkait UU MD3 disetujui melalui ketukan palu Ketua Baleg Sareh Wiyono.
 
Pukul 13.00 WIB, Baleg akan bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly. Yasona mewakili pemerintah akan membahas persetujuan terkait revisi UU MD3. Revisi UU MD3 akan dilaksanakan di luar prolegnas.
 
"Ini di luar prolegnas, biar cepat. Nanti jam 1 siang kita akan rapat bersama Menkumham. Ini kita lakukan sesuai prosedur," kata Sareh usai memimpin rapat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan