Wakil Ketua DPR Fadli Zon/Ant/Teresia May.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon/Ant/Teresia May.

Fadli Zon: DPR Tandingan Ilegal dan Makar

Surya Perkasa • 30 Oktober 2014 15:00
medcom.id, Jakarta: Koalisi Indonesia Hebat dinilai melakukan makar dengan membentuk struktur pimpinan DPR tandingan. Selain mengganggu stabilitas politik di parlemen, tidak ada dasar hukum yang bisa dipakai. Itu ilegal.
 
"Kalau mereka melakukan itu, ini bisa dibilang makar. Bisa dibilang penghinaan terhadap parlemen (contempt of parliament). Ilegal dan makar," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
 
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, struktur DPR yang hampir terbentuk seluruhnya saat ini sudah sesuai aturan. Seharusnya, kata Fadli, Koalisi Indonesia Hebat lebih memanfaatkan haknya sebagai anggota dewan ketimbang menyatakan mosi tidak percaya yang tidak diatur.

"Kita bekerja dengan aturan saja, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Kita (dewan) kan enggak bisa punya hak menyatakan mosi tidak percaya. Kita hanya punya hak menyatakan pendapat, interpelasi," kata Fadli.
 
Fadli menilai, DPR tandingan tidak perlu ditanggapi karena ilegal. Bahkan bisa saja tindakan ini dikaji di Mahkamah Kehormatan Dewan jika sudah terbentuk.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan