I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. ANT M Risyal Hidayat
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. ANT M Risyal Hidayat

Raka Sandi Dilantik Sebagai Komisioner KPU

Theofilus Ifan Sucipto • 15 April 2020 14:07
Jakarta: Presiden Joko Widodo melantik pengganti antarwaktu (PAW) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Raka menggantikan anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
 
Pelantikan Raka berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 38/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pengangkatan Antarwaktu Anggota KPU. Jokowi memastikan kesediaan Raka dengan mengucapkan sumpah jabatan.
 
“Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Raka saat mengucap sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarat Pusat, Rabu 15 April 2020.

Jokowi juga melantik Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Benny menggantikan Nusron Wahid yang terpilih sebagai anggota DPR.
 
Pelantikan sesuai Keputusan Presiden Nomor 72/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jokowi juga memastikan kesediaan Benny lewat sumpah jabatan.
 
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurs-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ucap Benny.
 
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pertama oleh Jokowi dan Raka. Selanjutnya, penandatanganan berita acara oleh Jokowi dan Benny.
 
Pelantikan dihadiri sedikit orang demi mencegah penyebaran virus korona (covid-19). Jokowi dan pejabat negara juga menggunakan masker.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan