Presiden Joko Widodo. ANT/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo. ANT/Hafidz Mubarak A

Jokowi Naikkan Gaji Komisioner Ombudsman, Angkanya Nyaris Rp30 Juta

Nur Azizah • 04 Februari 2021 09:24
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman di tengah pandemi covid-19. Kenaikan gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 tentang Penghasilan, Uang Kehormatan, dan Hak-hak Lain ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
 
"Ketua mendapat gaji sebesar Rp29,940 juta, wakil ketua Rp27,69 juta, dan anggota mendapatkan Rp25,44 juta setiap bulan," dikutip dari salinan peraturan pemerintah yang diterima Medcom.id, Kamis, 4 Februari 2021.
 
Sebelumnya, pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2010 gaji ketua Ombudsman RI sebesar Rp20 juta dan wakil ketua Rp18,5 juta. Sementara itu, anggota mendapat Rp17 juta.

Aturan juga mengubah pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi ketua, wakil, maupun anggota Ombudsman. Sebelumnya, PNS yang diangkat menjadi ketua hingga anggota akan diberhentikan secara hormat dari PNS.
 
"Ketua, wakil Ketua, dan anggota Ombudsman yang diangkat dan berasal dari PNS, yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," tulis Pasal 8.
 
Aturan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Januari 2021. Aturan berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
(Baca: Menteri PAN-RB Minta Ombudsman Beri Laporan Detail Masalah Pelayanan Publik)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan