Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

PAN Serahkan Jadwal Pemilu 2024 ke Pemerintah dan KPU

Putra Ananda • 03 Desember 2021 02:17
Jakarta: Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR menyerahkan sepenuhnya penetapan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 kepada pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadwal Pemilu 2024 digelar setelah ada kespakatan antara pemerintah dan KPU.
 
"Tergantung kesepakatakan pemerintah bersama KPU. Persoalan itu kan harus diputuskan oleh dua institusi itu, bukan DPR," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021.
 
Guspardi menjelaskan hingga saat ini Komisi II belum mendapatkan informasi resmi terkait kesepakatan antara pemerintah dan KPU. Selain itu, jadwal rapat yang diajukan KPU pada 7 Desember terkendala karena di saat yang bersamaan DPR menggelar rapat paripurna.

"Tanggal 7 Desember kita sudah paripurna, sampai saat ini belum ada agenda yang diubah pimpinan komisi untuk mengakomodir surat dari KPU yang disampaikan kepada Sekjen," kata dia.
 
Dia menilai Komisi II bisa menginisiasi rapat pengambilan keputusan tanggal penyelenggaraan Pemilu 2024 sebelum masa sidang berakhir. Asal, kata dia, pemerintah dan KPU sudah memiliki kesepakatan.
 
"Bisa saja dilakukan berdasarkan rapat pimpinan dan pleno diagendakan kegiatan penentuan jadwal pemilu. Kita cari jadwal yang kosong," ujar dia.
 
Baca: Rapat Konsultasi Penetapan Jadwal Pemilu Digelar 2022
 
Pemerintah dan KPU memiliki 2 opsi tanggal pelaksanaan pemilu yang berbeda. KPU mengusulkan pemilu diadakan pada 21 Februari, sementara pemerintah menginginkan pemilu dilakukan pada 15 Mei 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan