Pemerintah Indonesia membebaskan biaya kredit tanpa agunan (KTA) dan kredit usaha rakyat (KUR) bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Medcom.id
URL Berhasil di Salin
Kredit Tanpa Agunan dan Kredit Usaha bagi PMI Kini Bebas Biaya
Medcom • 12 Agustus 2021 18:48
Jakarta: Pemerintah Indonesia membebaskan biaya kredit tanpa agunan (KTA) dan kredit usaha rakyat (KUR) bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 09 Tahun 2020.
Kebijakan ini dikeluarkan BP2MI dan dikerjasamakan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembebasan biaya KTA dan KUR ini berlaku di sejumlah perusahaan pelat merah Indonesia.
Kebijakan ini secara resmi diluncurkan hari ini, 12 Agustus 2021. Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Erick Thohir bakal memaparkan fasilitas yang bakal didapat PMI dalam keterangan resmi yang disiarkan virtual malam ini pukul 19.30 WIB di Metro TV News dan Medcom.id.
Berikut link live streaming yang bisa diakses:
Jakarta: Pemerintah Indonesia membebaskan biaya kredit tanpa agunan (KTA) dan kredit usaha rakyat (KUR) bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 09 Tahun 2020.
Kebijakan ini dikeluarkan BP2MI dan dikerjasamakan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembebasan biaya KTA dan KUR ini berlaku di sejumlah perusahaan pelat merah Indonesia.
Kebijakan ini secara resmi diluncurkan hari ini, 12 Agustus 2021. Kepala BP2MI Benny Rhamdani dan Erick Thohir bakal memaparkan fasilitas yang bakal didapat PMI dalam keterangan resmi yang disiarkan virtual malam ini pukul 19.30 WIB di Metro TV News dan Medcom.id.