medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan pendataan terkait dengan wilayah, jumlah keperluan surat suara, dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.
"Yang pasti kita sudah menginventarisasi kebutuhan fisik dan seluruh yang diinformasikan ke kabupaten/kota," ujar Komisioner KPU Ferry Kurmia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jumat (11/4/2014).
Dia mengatakan ada sekitar 500 TPS di seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang dari seluruh total 540 ribu TPS di sekuruh Indonesia. KPU juga akan menyiapkan seluruh kebutuhan logistik terutama surat suara yang kurang dalam pemungutan suara ulang.
"Ada 500 TPS yang akan digelar pemungutan suara. Kita siapkan mekanisme aktivitas yang ada di sana. Itu yang sudah dipastikan," ujarnya.
Dia mengatakan keputusan penggelaran pemungutan suara ulang di setiap daerah dilakukan oleh setiap KPU kabupaten/kota setempat. Ia mengatakan akan ada variasi hari daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang sebelum batas maksimal yang telah ditetapkan KPU pusat yaitu 15 April.
"Ada yang hari ini, dan ada yang besok, tergantung aktivitas di sana, ada juga yang Minggu. Tergantung KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi di sana," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melakukan pendataan terkait dengan wilayah, jumlah keperluan surat suara, dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.
"Yang pasti kita sudah menginventarisasi kebutuhan fisik dan seluruh yang diinformasikan ke kabupaten/kota," ujar Komisioner KPU Ferry Kurmia Rizkiyansyah di Gedung KPU, Jumat (11/4/2014).
Dia mengatakan ada sekitar 500 TPS di seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang dari seluruh total 540 ribu TPS di sekuruh Indonesia. KPU juga akan menyiapkan seluruh kebutuhan logistik terutama surat suara yang kurang dalam pemungutan suara ulang.
"Ada 500 TPS yang akan digelar pemungutan suara. Kita siapkan mekanisme aktivitas yang ada di sana. Itu yang sudah dipastikan," ujarnya.
Dia mengatakan keputusan penggelaran pemungutan suara ulang di setiap daerah dilakukan oleh setiap KPU kabupaten/kota setempat. Ia mengatakan akan ada variasi hari daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang sebelum batas maksimal yang telah ditetapkan KPU pusat yaitu 15 April.
"Ada yang hari ini, dan ada yang besok, tergantung aktivitas di sana, ada juga yang Minggu. Tergantung KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi di sana," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)