Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. (Foto: Antara/Reno Esnir).
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. (Foto: Antara/Reno Esnir).

Hamdan Zoelva Nilai Kepemimpinan Oesman Legal

M Rodhi Aulia • 10 April 2017 19:52
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai kepemimpinan Oesman Sapta Odang (Oso) di DPD, tidak menyalahi aturan. Oesman terpilih secara aklamasi dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah pekan lalu.
 
"Formality legal. Menurut saya sah-sah saja. Sudah legal mau diapain lagi," kata Hamdan di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 10 April 2017.
 
Hamdan mengatakan, putusan yang dikeluarkan MA memang benar. Bahwa aturan 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD dibatalkan, dan kembali menjadi 5 tahun.

"Cuma memang ini lah yang perlu juga (disesalkan) di MA itu. Jadi seperti agak sembarangan membuat putusan. Jadi pertimbangannya " Iya", sampai pada amarnya, itu ditulis salah itu (ada typo dalam penyebutan DPD). Itu celaka itu," ujar dia.
 
Hamdan menjelaskan, pelantikan Oso sebagai pimpinan DPD lantaran DPD sendiri telah mengubah tata tertibnya. Yaitu DPD telah menyesuaikan tata tertibnya sebagaimana putusan MA.
 
"MA memerintahkan untuk dicabut. Saya sarankan pimpinan saat itu langsung cabut saja tata tertib. Tapi kan tidak dilakukan. Akhirnya terpilih lah (Oso cs). Ya sudah, kacau jadinya, sudah lah. Sudah lewat semua. Ini sudah selesai," tuturnya.
 
Hamdan menambahkan, "Jadi kita tata ke depan. Karena tidak mungkin lagi ditarik ke nol. Pak Oesman Sapta yang sudah dilantik, tidak mungkin lagi ditarik pelantikannya," tandas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan