Ilustrasi. Medcom.id/M Rizal.
Ilustrasi. Medcom.id/M Rizal.

KPU Segera Sosialisasikan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif

Siti Yona Hukmana • 03 Juli 2018 04:28
Bantul: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta segera menyosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilu 2019.
 
"Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah terbit dan selanjutnya kita akan segera sampaikan dan sosialisasikan ke rekan-rekan partai politik (parpol), ormas, LSM dan stakeholder di Bantul," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Arif Widayanto seperti dilansir Antara, Senin, 2 Juli 2018.
 
Menurut dia, sesuai rencana pada Selasa, 3 Juli 2018 KPU Bantul akan mengundang perwakilan pimpinan parpol, organisasi masyarakat (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta instansi terkait di Bantul untuk menyosialisasikan PKPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota itu.

Sedangkan untuk proses penerimaan dokumen pencalonan anggota DPRD di KPU Bantul, kata dia, akan dimulai pada Rabu, 4 Juli hingga  17 Juli 2018. Untuk 4-16 Juli akan dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, sedangkan pada 17 Juli dilayani sampai pukul 24.00 WIB.
 
"Kenapa sosialisasi mepet hanya selang satu hari sebelum dimulainya penerimaan dokumen pencalonan, karena memang Peraturan KPU ini baru keluar pada Sabtu 30 Juni, jadi hari ini baru menyampaikan undangan, besok (Selasa) kita sampaikan isi dari Peraturan KPU ini," paparnya.
 
Sementara itu Arif mengatakan, terdapat beberapa perbedaan dengan PKPU tentang pencalonan pada Pemilu sebelumnya, diantaranya terkait adanya surat pernyataan dari parpol yang sudah melakukan seleksi secara demokrasi dalam memilih bakal calon.
 
"Yang paling kelihatan adalah adanya surat pernyataan dari parpol yang melaksanakan seleksi secara demokrasi sesuai dengan amanah Undang-Undang, jadi nanti pimpinan parpol itu menyampaikan surat pernyataan tersebut," ujarnya.
 
Selanjutnya, kata dia, pimpinan parpol peserta Pemilu 2019 menyampaikan lampiran apakah itu wujudnya AD/ART atau peraturan organisasi yang menerangkan bahwa partai tersebut sudah melaksanakan seleksi secara demokratis. "Ini yang berbeda peraturan pencalonan pada Pemilu 2014 atau sebelumnya. Kemudian ini yang pertama kali untuk Pemilu Legislatif menggunakan silon (informasi pencalonan)," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan