Ketua Komisi IX DPR RI Dede Macan Yusuf Effendi. (Foto:Antara/Akbar Nugroho)
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Macan Yusuf Effendi. (Foto:Antara/Akbar Nugroho)

Komisi IX akan Panggil IDI, MKEK dan Terawan

Whisnu Mardiansyah • 06 April 2018 04:00
Jakarta: Komisi IX DPR akan memanggil Ikatan Dokter Indonesia, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan dokter Terawan. Masalah ini diharapkan dapat diselesaikan secara internal.
 
"Apa yang terjadi di IDI, kami tidak bisa intervensi. Tetapi ketika menjadi polemik yang berkepajangan, pemerintah harus dudukkan masalah ini dengan baik dan benar," kata Ketua Komisi IX DPR RI Dede Macan Yusuf Efendi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.
 
Pemanggilan ini rencananya dilakukan pekan depan. Komisi IX tak ingin masyarakat menjadi bingung dengan adanya masalah ini.

"Buat rakyat, yang penting memberi manfaat atau tidak, sembuh atau tidak. Kami melihat dari sudut netral," ujarnya.
 
Baca: Hukuman Terawan Mengikat
 
Politikus Partai Demokrat ini juga tak mau ada persepsi negatif dari publik atas metode pengobatan yang diterapkan Terawan. Masalah ini ditargetkan tuntas pekan mendatang.
 
Dede mau metode terapi cuci otak yang ditemukan Terawan mendapat payung hukum yang jelas. Pasalnya, metode ini telah dipercaya oleh ribuan orang.
 
"Enggak bisa serta merta menyatakan ada kode etik dokter yang menyalahi yang dibuat oleh dokter dan dokter yang tahu," ucap Dede.
 
Menurut dia, mengaturnya tak perlu dengan undang-undang khusus. Tapi cukup dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
 
"Idealnya permenkes. Tapi untuk menuju ke sana," pungkasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan