Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Antara/Saiful Bahri
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Foto: Antara/Saiful Bahri

Kolom Agama Diubah Khusus untuk Penghayat Kepercayaan

Achmad Zulfikar Fazli • 04 April 2018 16:29
Jakarta: Pemerintah akan mengubah kolom pada kartu tanda penduduk (KTP) khusus untuk para penghayat kepercayaan. Kolom agama pada KTP akan diubah menjadi kepercayaan.
 
"Tadi yang disepakati adalah bagi penghayat kepercayaan akan ada KTP bagi mereka, di mana kolom kepercayaan itu akan ada tersendiri setelah kolom seperti KTP biasa itu, nama, alamat, dan seterusnya. Hanya bedanya kata kolom agama, itu kemudian bagi mereka diganti kolom kepercayaan," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
 
Ia menerima berbagai masukan untuk pengubahan kolom agama ini. Salah satunya dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang menjadi representasi dri majelis-majelis agama.
 
Baca: KTP bagi Penghayat Kepercayaan Segera Terbit
 
Intinya, kata dia, KTP yang ada tetap berlaku demi efisiensi anggaran. Penggantian KTP hanya dilakukan kepada para penghayat kepercayaan.
 
"Tentu jumlahnya tidak sebanyak KTP yang ada sekarang," ucap dia.
 
Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan aliran kepercayaan harus dicantumkan dalam kolom agama pada KTP maupun kartu keluarga (KK). Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas mengatur itu.
 
MK mengabulkan gugatan uji materi Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP. Gugatan diajukan masyarakat penghayat kepercayaan.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan