medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo prihatin banyak kementerian dan BUMN masih menggunakan produk impor. Keprihatinan disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
"Beberapa kali pantauan saya masih ada beberapa kementerian dan BUMN yang pengadaannya menggunakan bahan impor," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Jokowi menegaskan, pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus mengedepankan produk lokal. Satu tujuannya untuk menekan biaya dan meningkatkan daya saing nasional.
"Sudah berapa kali saya katakan, kita ingin agar beban biaya bisa dikurangi karena kita tidak perlu mengimpor. Sehingga meningkatkan daya saing dan industri kita di masa mendatang," tutur dia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husein mengusulkan adanya sanksi bagi kementerian/lembaga yang tidak menggunakan produk dalam negeri. Sebab, pada program pemerintahan sebelumnya upaya serupa sulit terwujud.
Pada 2009, pemerintah meluncurkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009. Aturan ini mengamanatkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah/institusi yang melakukan pengadaan barang/jasa menggunakan APBN/APBD harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo prihatin banyak kementerian dan BUMN masih menggunakan produk impor. Keprihatinan disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas terkait tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
"Beberapa kali pantauan saya masih ada beberapa kementerian dan BUMN yang pengadaannya menggunakan bahan impor," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Jokowi menegaskan, pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus mengedepankan produk lokal. Satu tujuannya untuk menekan biaya dan meningkatkan daya saing nasional.
"Sudah berapa kali saya katakan, kita ingin agar beban biaya bisa dikurangi karena kita tidak perlu mengimpor. Sehingga meningkatkan daya saing dan industri kita di masa mendatang," tutur dia.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husein mengusulkan adanya sanksi bagi kementerian/lembaga yang tidak menggunakan produk dalam negeri. Sebab, pada program pemerintahan sebelumnya upaya serupa sulit terwujud.
Pada 2009, pemerintah meluncurkan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009. Aturan ini mengamanatkan kementerian/lembaga/pemerintah daerah/institusi yang melakukan pengadaan barang/jasa menggunakan APBN/APBD harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)