Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Kelompok Bersenjata di Papua Dinilai Layak Disebut Teroris

Achmad Zulfikar Fazli • 15 Maret 2021 16:25
Jakarta: Anggota Komisi I Bobby Adhityo Rizaldi mendukung wacana redefinisi kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan kelompok separatis bersenjata (KSB) di Papua. Bobby menilai KKB atau KSB layak disebut teroris.
 
"Kelompok bersenjata di Papua, apakah disebut KKB atau KSB, sejatinya adalah para pelaku atau terduga pelaku terorisme. Mereka melakukan teror, menebar ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil, dengan motif politik. Maka, mereka adalah teroris," kata Bobby dalam keterangan tertulis, Senin, 15 Maret 2021.
 
Menurut dia, perlu ada upaya penanggulangan aksi kekerasan yang komprehensif dan terstruktur di Papua. Di antaranya dengan melakukan redefinisi KKB dan KSB.

"Ini bisa menjadi konstruksi sosial politik, penengah di mana kriminal dengan sedikit areal persenjataan adalah wewenang polisi, sedangkan separatis adalah penanganan secara militer dilihat dari motif," ujar Bobby.
 
Politikus Partai Golkar itu berharap hal ini dapat mempercepat meredakan ketegangan di Papua dan mempertahankan keutuhan NKRI. Pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat dapat terwujud di Papua dan Papua Barat.
 
Baca: Kontak Senjata di Sugapa, 1 KKB Tewas
 
Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta mengatakan hingga saat ini belum ada definisi tunggal terhadap kelompok bersenjata di Papua. Polri menggunakan istilah KKB dan TNI menggunakan istilah KSB.
 
Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, dan menimbulkan korban yang bersifat massal. Kemudian, menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
 
"Kelompok bersenjata di Papua sudah memenuhi unsur tersebut di atas untuk disebut sebagai teroris," kata Stanislaus.
 
Stanislaus menjelaskan perlu aksi komprehensif dari pemerintah dalam melakukan pendekatan dan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai aspek. Secara paralel juga diperlukan aksi penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata.
 
"Harusnya mengatasi kelompok bersenjata tersebut tidak tergantung definisi tetapi demi keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI. Jika DPR menjadikan keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI sebagai prioritas, tentu tidak akan membiarkan persoalan ini terlalu lama menjadi perdebatan," ungkap Stanislaus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan