"Jadi, itu (UU DKI Jakarta) yang akan secepatnya kita bicarakan," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IKN Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Januari 2022.
Ada banyak hal yang akan dibahas dalam revisi UU DKI Jakarta. Di antaranya, terkait status kekhususan Jakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Wakil Ketua Komisi II itu menyampaikan status kekhususan tetap harus diberikan kepada Jakarta. Jakarta memiliki sejarah panjang dan ikon pusat perekonomian Indonesia.
"Nanti kita akan bicarakan, karena kemarin di pansus semua sepakat DKI ini setelah tidak jadi ibu kota statusnya akan kita bicarakan," ungkap Saan.
Revisi juga berpotensi membahas soal pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota. Sebab, selama ini kontestasi kepala daerah di Jakarta hanya tingkat provinsi.
Selain itu, revisi akan menyinggung aset negara di Jakarta. "Akan kita apakan aset-aset itu, jadi nanti akan dibicarakan secara khusus," ujar dia.
Baca: UU IKN Disahkan, Pansus: Jakarta Tak Berstatus Lagi DKI