Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri) dan Agus Hermanto (kanan) [Foto:Antara]
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri) dan Agus Hermanto (kanan) [Foto:Antara]

Presiden Diminta Beritahu DPR Jika tak Jadi Lantik BG

Hardiat Dani Satria • 07 Februari 2015 14:42
medcom.id, Jakarta: Polemik calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sampai saat ini belum diketahui arah keputusannya. Meskipun nantinya Budi tidak jadi dilantik, sebaiknya presiden harus memberitahukannya terlebih dahulu kepada DPR.
 
"Kalau tidak jadi dilantik, seyogyanya arif dan bijak presiden memberitahukan kepada DPR di dalam posisi DPR yang menunggu keputusan, misalnya tidak jadi dilantik," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat berdiskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2015).
 
Selanjutnya, setelah Presiden memutuskan untuk tidak melantik Budi, surat keputusannya harus segera diserahkan di DPR. Hal ini supaya DPR segera bisa menindaklanjutinya melalui rapat paripurna.

"Dan surat pengumaman Presiden itu, dikembalikan lagi kepada rapat Paripurna ke seluruh instusi DPR bahwa Presiden karena sesuatu hal, karena proses masalah hukum, untuk mencari (Kapolri) yang lain," imbuh Taufik.
 
Menurut Taufik, meskipun nantinya Budi jadi dilantik sebagai Kapolri, ada opsi waktu pelantikannya. Yaitu, Budi bisa saja dilantik, saat menunggu keputusan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan