Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengajak KPU Provinsi/KIP Aceh untuk koordinasi penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD. Dalam rapat, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU Provinsi/KIP Aceh akan mempresentasikan hasil pencermataan atas uji publik dua rancangan dapil.
Idham menyebut dua rancangan dapil itu. Pertama, dapil yang pernah digunakan saat Pemilu 2019, dan kedua, rancangan dapil baru.
"Karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022, 1 Januari sampai 9 Februari 2023 adalah jadwal penataan dan penetapan dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI," kata Idham, Kamis, 5 Januari 2023.
Rencananya, hasil rancangan dapil DPRD itu akan segera dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI. "Setelah KPU RI melakukan pencermatan atas laporan KPU Provinsi/KIP Aceh atas penataan dapil pemilu anggota DPRD Kab/Kota, KPU RI segera mengajukan permohonan konsultasi dengan Komisi II DPR RI," ungkap Idham.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal segera menyelesaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan daerah pemilihan (dapil), serta jumlah kursi DPR dan DPD.
Percepatan dilakukan mengingat pada 24 April 2023, tahapan pemilu memasuki masa pencalonan anggota legislatif akan dimulai.
"Awal 2023 ini, KPU harus menyelesaikan proses legal drafting, atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR dan DPD. Karena ini merupakan amanah dari MK yang harus kami segera selesaikan," papar Komisioner KPU, Idham Holik, kepada MGN, Senin, 2 Januari 2023.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI mengajak KPU Provinsi/KIP Aceh untuk koordinasi penataan daerah pemilihan
(dapil) anggota DPRD. Dalam rapat, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU Provinsi/KIP Aceh akan mempresentasikan hasil pencermataan atas uji publik dua rancangan dapil.
Idham menyebut dua rancangan dapil itu. Pertama, dapil yang pernah digunakan saat Pemilu 2019, dan kedua, rancangan dapil baru.
"Karena berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022, 1 Januari sampai 9 Februari 2023 adalah jadwal penataan dan penetapan dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU RI," kata Idham, Kamis, 5 Januari 2023.
Rencananya, hasil rancangan dapil DPRD itu akan segera dikonsultasikan kepada Komisi II
DPR RI. "Setelah KPU RI melakukan pencermatan atas laporan KPU Provinsi/KIP Aceh atas penataan dapil pemilu anggota DPRD Kab/Kota, KPU RI segera mengajukan permohonan konsultasi dengan Komisi II DPR RI," ungkap Idham.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal segera menyelesaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal aturan daerah pemilihan (dapil), serta jumlah kursi DPR dan
DPD.
Percepatan dilakukan mengingat pada 24 April 2023, tahapan pemilu memasuki masa pencalonan anggota legislatif akan dimulai.
"Awal 2023 ini, KPU harus menyelesaikan proses legal drafting, atau proses perumusan aturan yang berkaitan dengan penataan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPR dan DPD. Karena ini merupakan amanah dari MK yang harus kami segera selesaikan," papar Komisioner KPU, Idham Holik, kepada MGN, Senin, 2 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)