Ketua DPP NasDem Willy Aditya/Medcom.id/Candra
Ketua DPP NasDem Willy Aditya/Medcom.id/Candra

NasDem Tak Setop Pencalegan Johnny G Plate

Candra Yuri Nuralam • 03 Juni 2023 09:21
Jakarta: Partai NasDem bakal mengajukan praperadilan untuk Sekretaris Jenderal nonaktif Johnny G Plate. Pencalegannya tidak disetop karena meyakini proses hukum belum final.
 
"Ya kan kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan (pencalegannya)," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Sabtu, 3 Juni 2023.
 
Willy mengatakan proses itu tidak akan disetop sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. NasDem meyakini Johnny tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS yang kini diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Ya itu buktinya kan, artinya dengan asumsi di stand the point, Beliau tidak bersalah," ucap Willy.
Baca: NasDem Tegaskan Tak Akan Keluar dari Koalisi Pemerintah

Sebanyak tujuh orang menjadi tersangka kasus korupsi BTS Kominfo. Mereka ialah Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.
 
Lalu, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Johnny G Plate selaku Menkominfo, dan Windi Purnama. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan