Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

Ini Dia Jajaran Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

Anggi Tondi Martaon • 11 Februari 2021 06:18
Jakarta: DPR mengesahkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan periode 2021-2026. Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan Komisi IX DPR.
 
"Apakah laporan uji kepatutan dan kelayakan anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang dilakukan Komisi IX dapat disetujui," tanya pimpinan rapat paripurna DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.
 
"Setuju," jawab anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna secara fisik maupun virtual.

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menyampaikan pemerintah menyerahkan sejumlah nama calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan ke DPR. Nama-nama yang diserahkan berasal dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat.
 
Politikus Partai NasDem itu menyebut uji kepatutan dan kelayakan anggota Dewas BPJS Kesehatan dilakukan pada 25-26 Januari 2021. Sedangkan, uji kepatutan dan kelayakan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan dilakukan pada 27-28 Januari 2021.
 
Selanjutnya, Komisi IX memilih 5 anggota Dewas untuk masing-masing perusahaan asuransi plat merah tersebut. Berikut nama anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan terpilih periode 2021-2026, yaitu:
 
Anggota Dewas BPJS Kesehatan:
Unsur pekerja
1. Indra Yana
2. Siruaya Utamawan
 
Unsur pemberi kerja
1. Iftida Yasar
2. Inda Deryanne Hasman
 
Unsur tokoh masyarakat
1. Ibnu Naser Arrohimi.
 
Dewas BPJS Ketenagakerjaan
Unsur pekerja
1. Yayat Syariful Hidayat
2. Agung nugroho
 
Unsur pemberi kerja
1. Subchan Gatot
2. Muhammad Adityawarman
 
Unsur tokoh masyarakat
1. Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan