Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Foto: Yudhi Mahatma/Antara

Mensesneg: Presiden Tak Wajib Lantik Kepala BNN

Desi Angriani • 08 September 2015 15:09
medcom.id, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengungkapkan Presiden Joko Widodo tak punya kewajiban melantik Kepala Badan Narkotika Nasional. Itu, kata Pratikno, diatur dalam peraturan presiden. 
 
Kepala BNN Komjen Budi Waseso tak dilantik Presiden Jokowi. Kepala Negara menyerahkan pelantikan Budi Waseso ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. 
 
"Di dalam perpres tidak ada kewajiban dilantik presiden. Jadi presiden bisa melimpahkan ke Kapolri," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Pratikno menegaskan secara prosedur dan undang-undang, Presiden tidak berwenang melantik Kepala BNN. Hal serupa juga berlaku bagi pelantikan kepala badan lain, seperti Kepala BKKBN yang biasanya dilantik Menteri Kesehatan.
 
"Sebenarnya kepala badan yang lain juga begitu. BKKBN juga begitu, dilimpahkan ke Menkes. Begitu juga dengan BNN dilimpahkan ke Kapolri," tutur mantan rektor UGM ini.
 
Komisaris Jenderal Budi Waseso resmi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional. Pelantikan oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti digelar di gedung BNN, Selasa (8/9/2015), pukul 09.00 WIB
 
Budi Waseso bertukar posisi dengan Komisaris Jenderal Anang Iskandar. Anang dimutasi menjadi Kepala Bareskrim Mabes Polri menggantikan Budi Waseso, yang mengisi jabatan Kepala BNN, yang sebelumnya dipegang Anang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan