Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen/Medcom.id/Anggi
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen/Medcom.id/Anggi

Komisi II Tolak Usulan Jadwal Rapat Kerja dari KPU

Putra Ananda • 03 Desember 2021 01:12
Jakarta: Rapat kerja (Raker) antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penetapan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 dipastikan digelar setelah masa reses awal 2022. Usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar rapat berlangsung pada 7 Desember 2021 ditolak.
 
"Kami merencanakan menggelar Raker Komisi II dengan Mendagri serta penyelenggara pemilu nanti di masa sidang setelah reses. Tahun depan," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Desember 2021.
 
Dalam raker tersebut, Komisi II akan mengundang KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hingga saat ini, Komisi II belum menerima surat pengajuan Raker pembahasan jadwal pemilu dari KPU.

KPU mengusulkan agar Komisi II bisa segera melaksanakan Raker pembahasan jadwal pemilu sebelum masa reses. KPU mendorong agar jadwal Pemilu 2024 bisa segera ditetapkan.
 
"Kami punya perencanaan sendiri, kapan kami rapat, kapan kami memutuskan sesuatu," kata dia.
 
Baca: Rapat Konsultasi Penetapan Jadwal Pemilu Digelar 2022
 
Doli meminta KPU menghormati DPR sebagai lembaga yang mandiri. Doli kembali menegaskan DPR tidak bisa menuruti permintaan KPU yang mengusulkan jadwal pelaksanaan Raker penentuan hari pemungutan suara 2024.
 
"Jadi tolong hormati DPR. DPR tidak bisa di dikte harus rapat 7 Desember. DPR ini lembaga negara, punya agenda sendiri," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan