Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selangkah lagi menjadi usul inisiatif DPR. Pembahasan tingkat I nanti diharap dilakukan di Badan Legislasi (Baleg).
"Nanti kami coba yakinkan pimpinan semoga ini (pembahasan tingkat I RUU TPKS dibahas Baleg)," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.
Wakil Ketua Fraksi NasDem menyampaikan idealnya pembahasan dilakukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang menyusun draf. Sehingga, bisa langsung dibahas tanpa harus ada jeda waktu memahami draf yang akan dibahas.
"Ini idealnya kan siapa yang menyusun dia yang membahas gitu," kata dia.
Baca: Supres Pembahasan RUU TPKS Diharapkan Segera Dikirim ke DPR
Selain itu, dia menargetkan pembahasan tingkat I RUU TPKS mulai dilakukan pada Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022. Sehingga, RUU TPKS bisa segera disahkan.
"Ya itu maksimal masa sidang depan sudah disahkan," ujar dia.
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
(RUU TPKS) selangkah lagi menjadi usul inisiatif DPR. Pembahasan tingkat I nanti diharap dilakukan di
Badan Legislasi (Baleg).
"Nanti kami coba yakinkan pimpinan semoga ini (pembahasan tingkat I RUU TPKS dibahas Baleg)," kata Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Desember 2021.
Wakil Ketua Fraksi NasDem menyampaikan idealnya pembahasan dilakukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang menyusun draf. Sehingga, bisa langsung dibahas tanpa harus ada jeda waktu memahami draf yang akan dibahas.
"Ini idealnya kan siapa yang menyusun dia yang membahas gitu," kata dia.
Baca:
Supres Pembahasan RUU TPKS Diharapkan Segera Dikirim ke DPR
Selain itu, dia menargetkan pembahasan tingkat I
RUU TPKS mulai dilakukan pada Masa Sidang Ke-III Tahun 2021-2022. Sehingga, RUU TPKS bisa segera disahkan.
"Ya itu maksimal masa sidang depan sudah disahkan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)