Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Istimewa

Alasan Pemerintah Batalkan Haji 2021

Fachri Audhia Hafiez • 03 Juni 2021 14:59
Jakarta: Pemerintah resmi membatalkan penyelengaraan Haji 2021. Sejumlah pertimbangan pembatalan penyelanggaraan rukun Islam kelima itu dibeberkan.
 
Pembatalan haji tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (Menag) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
 
"Bahwa menunaikan haji adalah wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya kesehatan keselamatan dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi di perjalanan di Arab Saudi," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021.

Pemerintah melihat kondisi kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji. Sebab, saat ini seluruh negara tengah menghadapi pandemi covid-19 beserta varian barunya.
 
Baca: Breaking News: Indonesia Putuskan Batal Menggelar Haji 2021
 
Selain itu, pemerintah bertanggung jawab menjaga dan melindungi warga negara Indonesia. Baik di dalam maupun di luar negeri, melalui upaya penanggulangan pandemi covid-19.
 
Yaqut mengatakan, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari ajaran agama. Hal itu jadi dasar pertimbangan utama dalam pembatalan haji.
 
Menurut Yaqut, pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji. Sementara itu, pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu untuk melakukan persiapan.
 
"Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan bagi pelayanan jemaah haji," ucap Yaqut.
 
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga memastikan keputusan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi VIII DPR. Keputusan sudah ditetapkan sejak 3 Juni 2021.
 
"Mengingat dan seterusnya memutuskan menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi," ujar Yaqut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan