Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

Plt Bupati Buton Utara Diberhentikan Sementara

Kautsar Widya Prabowo • 01 Oktober 2020 22:53
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Ramadio sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Buton Utara. Ramadio tengah terlilit kasus hukum terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur. 
 
"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Buton Utara," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan dalam siaran pers di laman resmi Kemendagri, Kamis, 1 Oktober 2020.
 
Menurut Benni, Ramadio didakwa primair, subsidair, dan lebih subsidair Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dakwaan itu disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020. Ramadio diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Menurut Benni, langkah pemberhentian Ramadio sesuai Undang-Undang 23 Tahun 2016 tenang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 83 ayat (1) UU tersebut kepala daerah bisa diberhentikan tanpa pertimbangan DPRD, jika didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun.
 
"(Pemberhentian) sampai proses hukum yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Benni.
 
Ramadio menjadi Plt Bupati Buton Utara sejak Bupati definitif Abu Hasan menjalani cuti di luar tanggungan negara pada 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Abu Hasan mengikuti tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan