Ketua DPR Bambang Soesatyo. ANT/Wahyu Putro.
Ketua DPR Bambang Soesatyo. ANT/Wahyu Putro.

Pansus Angket tak Rekomendasikan Revisi UU KPK

Whisnu Mardiansyah • 20 Januari 2018 02:09
Jakarta: Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan tak ada rekomendasi revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Pansus Hak Angket yang akan segera habis masa kerjanya. Hal itu disampaikan Bamsoet saat pertemuan dengan perwakilan fraksi di DPR sore tadi. 
 
"Ya memang tidak ada, untuk melakukan menyampaikan rekomendasi revisi. Kita sudah sepakat tadi," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2018.
 
Hasil rekomendasi Pansus Angket KPK sebelumnya akan disampaikan ke masing-masing fraksi. Setiap fraksi akan menyampaikan ke forum pansus sebelum dibawa ke sidang paripurna.

"Nanti akan disampaikan ke seluruh fraksi untuk dipelajari, ditambah, dikurangi atau seperti apa, " jelas Bamsoet.
 
Hasil rekomendasi itu juga akan diserahkan ke KPK. KPK akan menanggapi apakah akan menambahkan atau mengurangi hasil rekomendasi tersebut. 
 
‎"Sehingga nanti karena tujuannya ingin semangat kebersamaan memperbaiki kinerja KPK agar ke depannya lebih baik lagi. Maka kami akan undang mereka untuk menanggapi, kalau perlu mereka hadir," katanya. 
 
Bamsoet membocorkan salah satu rekomendasi mengenai barang rampasan dan penetapan tersangka yang lebih dari satu tahun. 
 
‎"Tata kelola barang rampasan, tata kelola macam-macam. Mungkin yang kita rekomendasikan itu status seorang tersangka itu jangan melebihi dari 1 tahun untuk dilimpahkan ke pengadilan,‎" tutup Bamsoet.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan