Ketua DPR Setya Novanto. Foto: MTVN.
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: MTVN.

Novanto Gantikan Fadli Zon Pimpin Pengesahan RUU Pemilu

Ilham wibowo • 21 Juli 2017 00:54
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Setya Novanto menggantikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon memimpin sidang paripurna RUU Pemilu karena fraksinya ikut dalam aksi walk out. Sidang diputuskan dengan suara terbanyak memilih Opsi A. 
 
Novanto yang hanya didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, dari 538 anggota fraksi yang menghadiri sidang paripurna, 322 diantaranya sepakat dengan opsi A. Opsi A meliputi presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR 3-10, dan metode konversi suara: sainte-lague murni.
 
Opsi A disetujui secara aklamasi lantaran fraksi yang menyepakati opsi B batal mengikuti mekanisme voting.  Seluruh fraksi yang tidak sepakat memilih aksi walk out. Mereka adalah Fraksi PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat.

"Opsi A kita putuskan disetujui. Dengan demikian seluruh RUU Pemilu disahkan menjadi Undang-Undang," kata Novanto di ruang sidang paripurna Nusantara II, Senayan Jakarta, Kamis 20 Juli 2017. 
 
Sementara itu, mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, draf RUU pemilu yang telah disetujui menjadi UU Pemilu menjadi payung hukum yang sah. Aturan ini berlaku dalam pelaksanaan pilkada 2018 dan pemilu 2019. 
 
"Segala peraturan di dalam RUU yang disahkan dalam paripurna hari ini termasuk masalah ambang batas presiden, telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi," ucap dia. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan