Ilustrasi PPKM/Medcom.id
Ilustrasi PPKM/Medcom.id

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Tak Ada Wilayah Level 4

Theofilus Ifan Sucipto • 29 Maret 2022 09:20
Jakarta: Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali. Seluruh daerah di wilayah aglomerasi itu menerapkan PPKM level 1-3.
 
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Beleid tersebut berlaku mulai 29 Maret hingga 11 April 2022.
 
“Tidak ada daerah di luar Jawa Bali yang berada di level 4,” kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Maret 2022.

Safrizal mengatakan wilayah dengan PPKM level 1 meningkat dari 18 menjadi 26 daerah. Kemudian wilayah dengan PPKM level 2 juga bertambah dari 168 menjadi 250 daerah.
 
“Sedangkan wilayah PPKM level 3 berkurang dari 200 menjadi 110 daerah,” kata dia.
 
Menurut Safrizal,  jumlah wilayah ke level PPKM yang lebih aman berkat percepatan vaksinasi covid-19. Hal tersebut membuat kekebalan kelompok semakin optimal.
 
Baca: Jabodetabek PPKM Level 2, Volume Pengguna KRL Meningkat
 
“Masyarakat bisa beraktivitas secara normal meski tanpa mengurangi kewaspadaan untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujar dia.
 
Sementara itu, PPKM di wilayah Jawa dan Bali tidak mengalami perubahan. Sebab, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 berlaku sejak 22 Maret hingga 4 April 2022. Evaluasi baru dilakukan pekan depan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan