Capres NasDem Anies Baswedan/Media Indonesia/Ramdani
Capres NasDem Anies Baswedan/Media Indonesia/Ramdani

Partai Pengusung Diminta Segera Deklarasikan Bersama-sama Anies Capres

Whisnu Mardiansyah • 03 Februari 2023 20:37
Jakarta: Kewenangan mengusulkan calon presiden berdasarkan UU Pemilu ada di tangan partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi ambang batas pencalonan (presidential threshold). Negara dalam hal ini pemerintah tidak punya kewenangan apalagi intervensi bakal calon tertentu.
 
"Karena secara konstitusi jelas bahwa yang punya kewenangan penuh mengusulkan capres adalah partai politik," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2023.
 
Menurut Teddy, pemerintah tidak bisa menghalang-halangi capres tertentu pasalnya setiap anak bangsa memiliki hak yang sama. Semua calon bisa berkontestasi asalkan semua syarat terpenuhi. Salah satunya bakal calon presiden Anies Baswedan.
 
Baca: PKS-NasDem Belum Bahas Pendamping Anies Baswedan

Kata Teddy, demi menghindari tudingan-tudingan ada intervensi campur tangan pemerintah, partai pengusung Anies Baswedan segera secara resmi bersama-sama mendeklarasikan Anies sebagai bakal capres mereka.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebagai partai pengusung, Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat diminta segera mengumumkan Anies Capres 2024 sebagai capres. Pasalnya, gabungan suara ketiga partai itu sudah cukup melebihi presidential threshold.
 
"Kenapa mereka secara bersama-sama tidak segera mendeklarasikan secara resmi untuk mengusung Anies?," ujar Teddy.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
(WHS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif