Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar--Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Capres-Cawapres Boleh Beri Bantuan kepada Korban Gempa Donggala

Nur Azizah • 29 September 2018 13:51
Jakarta: Pejabat negara atau bahkan calon presiden dan wakilnya diperbolehkan memberikan bantuan kepada korban bencana. Asal, dalam proses pemberian bantuan para pejabat negara, daerah, capres dan cawapres tidak menggunakan atribut partai, atribut kampanye, logo maupun nomor urut paslon.
 
"Kami minta setiap pejabat dan kandidat tidak menggunakan logo, partai, nomor urut, dan tidak ada statemen untuk mempengaruhi," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Siregar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 September 2018.
 
Bila pemberian bantuan menggunakan atribut partai, atribut kampanye, logo maupun nomor urut paslon, maka kandidat dan pejabat daerah bisa dikenakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 282 dan 283. Dalam pasal itu dikatakan, pejabat negara atau daerah yang terbukti melakukan hal itu bisa dikenai sanksi.

"Kalau hal itu terjadi maka yang rugi adalah mereka sendiri. Bawaslu akan memberikan sanksi bagi mereka yang berusaha mempengaruhi," pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah segera melakukan upaya penanggulangan bencana dan Palu dan Donggala. Terkait status bencana di Palu dan Donggala apakah menjadi bencana nasional atau bencana daerah, pemerintah diminta tak terlalu berpolemik. Fokus utama saat ini adalah penanganan korban.
 
Pada Jumat, 28 September 2018, gempa berkekuatan 7,4 SR mengguncang Donggala, Sulawesi Tengah. Gempa juga menyebabkan gelombang tsunami di Mamuju setinggi enam sentimeter dan Pantai Palu dengan ketinggian 1,5 meter pada pukul 17.27 WIB. Setelah tsunami surut, BMKG mengakhiri peringatan dini tsunami pada pukul 17.36 WITA.
 
Data sementara dari BNPB, akibat gempa dan tsunami, 48 orang meninggal. Diperkirakan jumlahnya akan bertambah. Sementara itu, 356 orang luka-luka dan ribuan rumah rusak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan