Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo - Medcom.id/Ahmad Mustaqim.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo - Medcom.id/Ahmad Mustaqim.

Mendagri Memahami Kekecewaan DPR

Husen Miftahudin • 02 Juli 2018 14:22
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memahami kekecewaan sejumlah  
anggota DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Namun, dia yakin, putusan tersebut tak mengebiri tugas anggota dewan.
 
"DPR saya kira memahami walaupun ada yang kecewa. Tapi secara prinsip tidak mengganggu tugas-tugas anggota DPR," ujar Tjahjo di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 2 Juli 2018.
 
Sebagai pejabat negara, kata Tjahjo, DPR RI juga sudah mempertimbangkan seluruh aspek yang terjadi pada putusan MK. Termasuk aspek yuridis dan aspek konstitusional.

"DPR itu pejabat negara, kelasnya di atas menteri. Jadi saya kira kalau MK memutuskan, (DPR) sudah mempertimbangkan aspek yuridisnya, aspek konstitusionalnya," tutur dia. 
 
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi UU MD3 yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK). Ada tiga pasal UU MD3 yang akhirnya dibatalkan MK.
 
Adapun pasal yang dimaksud yakni Pasal 73 ayat (3), (4), (5), (6) tentang mekanisme pemanggilan paksa setiap orang yang mangkir dari pemanggilan DPR.
 
Kemudian Pasal 122 huruf l mengenai langkah hukum dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap penghina kehormatan anggota dan kelembagaan DPR.
 
Lalu, Pasal 245 ayat (1) terkait pemeriksaan wakil rakyat yang didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR sebelum disetujui secara tertulis dari Presiden.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan