Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (Foto: MI/Bary Fathahilah)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (Foto: MI/Bary Fathahilah)

Fadli Zon Minta Amendemen UUD Tak Merugikan Rakyat

Arga sumantri • 12 Agustus 2019 15:06
Jakarta: Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta wacana amendemen UUD 1945 harus melalui kajian matang. Mengubah undang-undang tak boleh hanya untuk mengakomodasi kepentingan politik tertentu.
 
"Kalau (amendemen UUD 1945) untuk kepentingan sesaat atau kelompok, ini merugikan rakyat," kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. 
 
Menurut Fadli, perlu didalami lebih dulu sejauh mana amendemen UUD 1945 dilakukan. Ia malah menyarankan UUD 1945  dikembalikan dulu seperti semula, kemudian dilakukan adendum atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausul atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat.

"Naskah asli dikembalikan dan UUD 1945 dikembalikan. Ini yang harus dilakukan, bukan untuk kepentingan politik jangka pendek," ungkapnya. 
 
Baca juga: Fadli Zon Tak Masalah KPI Awasi Netflix-YouTube
 
Menurut Fadli, amendemen yang pernah dilakukan terhadap UUD 1945 sejatinya masih meninggalkan masalah. Terutama, dari sisi substansi dan prosedur. 
 
"Dari susbtansi itu naskah aslinya memang dihilangkan, ini jadi masalah, dan penjelasan dihilangkan atau naskah aslinya dirombak, dan kita hampir memiliki naskah UUD yang baru," bebernya. 
 
PDI Perjuangan getol menyuarakan melakukan amendemen terbatas UUD 1945 di periode kepengurusan parlemen mendatang. Draf amendemen terbatas ini pun tengah dibahas. 
 
Salah satu tujuannya, ingin menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Usulan ini menjadi salah satu keputusan sidang paripurna VI dalam Kongres V PDIP di Bali pada Sabtu, 10 Agustus 2019.
 
Untuk mengembalikan GBHN ini diperlukan penguatan fungsi MPR. Wakil Ketua MPR dari PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyebut akan ada usulan untuk penataan kewenangan serta fungsi lembaga MPR. Sebab, yang akan di atur dalam GBHN adalah lembaga negara yang wewenangnya diberikan UUD.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan