medcom.id, Jakarta: Gedung Perwakilan Dewan DPD di Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai tak layak pakai. Ada beberapa kerusakan, luas gedung juga dianggap tak menunjang kerja senator dalam menyerap aspirasi masyarakat dan daerah.
Senator asal Sulawesi Selatan Iqbal Parewangi menilai, kantor Perwakilan DPD harus segera dipindah. Menurutnya Sulsel yang memiliki posisi strategis dan sentral di bagian Timur Indonesia harus didukung fasilitas yang representatif.
“Sulawesi Selatan adalah titik akses untuk seluruh Indonesia Timur. Penting bahwa kantor DPD di Sulawesi Selatan mudah terakses bagi siapapun dari Indonesia Timur. Pertimbangan kedua, masyarakat Sulawesi Selatan bertanya, kalau kami mau mengadu ke DPD, mana kantornya? Ini lokasinya sangat tidak strategis,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Oktober 2017.
Pendapat sama disampaikan senator lainnya yang juga dari Sulawesi Selatan Bahar Ngitung. Dia menilai, struktur bangunan di Sulsel tidak memenuhi syarat-syarat minimum dari sebuah gedung DPD di daerah.
“Kenapa dianggap tidak layak? Karena sarana utama ruang anggota harus ada, itu tidak dimiliki. Lalu layout ruangan sangat tidak representatif untuk berkantor sebuah lembaga negara yang ada di daerah,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto, yang turut meninjau kantor tersebut mengatakan keberadaan kantor DPD di daerah diatur dalam UU MD3. PURT akan menemui gubernur Sulawesi Selatan untuk membahas solusi atas masalah tidak layaknya kantor Perwakilan DPD di Sulsel.
“Tahap pertama, empat anggota dan seluruh anggota PURT akan konsultasi dengan gubernur bagaimana langkah-langkah dari perspektif pemerintahan provinsi,” ucap Sudarsono.
medcom.id, Jakarta: Gedung Perwakilan Dewan DPD di Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai tak layak pakai. Ada beberapa kerusakan, luas gedung juga dianggap tak menunjang kerja senator dalam menyerap aspirasi masyarakat dan daerah.
Senator asal Sulawesi Selatan Iqbal Parewangi menilai, kantor Perwakilan DPD harus segera dipindah. Menurutnya Sulsel yang memiliki posisi strategis dan sentral di bagian Timur Indonesia harus didukung fasilitas yang representatif.
“Sulawesi Selatan adalah titik akses untuk seluruh Indonesia Timur. Penting bahwa kantor DPD di Sulawesi Selatan mudah terakses bagi siapapun dari Indonesia Timur. Pertimbangan kedua, masyarakat Sulawesi Selatan bertanya, kalau kami mau mengadu ke DPD, mana kantornya? Ini lokasinya sangat tidak strategis,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Oktober 2017.
Pendapat sama disampaikan senator lainnya yang juga dari Sulawesi Selatan Bahar Ngitung. Dia menilai, struktur bangunan di Sulsel tidak memenuhi syarat-syarat minimum dari sebuah gedung DPD di daerah.
“Kenapa dianggap tidak layak? Karena sarana utama ruang anggota harus ada, itu tidak dimiliki. Lalu layout ruangan sangat tidak representatif untuk berkantor sebuah lembaga negara yang ada di daerah,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal DPD Sudarsono Hardjosoekarto, yang turut meninjau kantor tersebut mengatakan keberadaan kantor DPD di daerah diatur dalam UU MD3. PURT akan menemui gubernur Sulawesi Selatan untuk membahas solusi atas masalah tidak layaknya kantor Perwakilan DPD di Sulsel.
“Tahap pertama, empat anggota dan seluruh anggota PURT akan konsultasi dengan gubernur bagaimana langkah-langkah dari perspektif pemerintahan provinsi,” ucap Sudarsono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)