Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.

Jokowi Terbitkan Perpres Dewan Sumber Daya Air Nasional

Indriyani Astuti • 08 April 2022 15:21
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional.
 
Perpres ini ditandatangani pada Rabu, 6 April 2022. Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas ketua, wakil ketua, ketua harian, anggota, dan sekretaris.
 
Ketua, wakil ketua, ketua harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c merangkap sebagai anggota. Anggota Dewan SDA Nasional berasal dari unsur pemerintah pusat dan perwakilan pemerintah daerah sebagai anggota tetap serta unsur nonpemerintah sebagai anggota tidak tetap atas dasar prinsip keterwakilan dalam pengelolaan sumber daya air.

"Perwakilan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas 6 gubernur ditetapkan secara bergantian untuk jangka waktu 2 tahun yang dipilih oleh Ketua Dewan SDA Nasional berdasarkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," demikian petikan bunyi Perpres tersebut yang diterima Media Indonesia, Jumat, 8 April 2022.
 
Baca: Anies Baswedan Diminta Tuntaskan Permasalahan Air Bersih
 
Susunan keanggotaan Dewan SDA Nasional terdiri atas ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri. Lalu, anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemerintah daerah terdiri atas 2 gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, 2 gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah, dan 2 Gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.'
 
Anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur nonpemerintah terdiri atas perwakilan organisasi atau asosiasi yang mewakili aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air, sekretaris Dewan SDA Nasional dijabat oleh direktur jenderal yang menangani tugas dan fungsi di bidang pengelolaan sumber daya air.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan