Bioskop. Foto: Medcom.id/Roni K
Bioskop. Foto: Medcom.id/Roni K

Pengunjung dengan Status Kuning Diizinkan Masuk ke Bioskop

Kautsar Widya Prabowo • 20 September 2021 18:36
Jakarta: Pemerintah memberikan beberapa pelonggaran di tengah perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Salah satunya pelonggaran status kesehatan pengunjung yang diizinkan masuk ke bioskop.
 
"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin, 20 September 2021. 
 
Status kesehatan ini tertera dalam aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini wajib digunakan untuk mengakses lokasi umum. 

Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 4 Oktober 2021
 
"(Pengunjung mal) wajib menggunakan apikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat," tutur dia.
 
Sementara itu, batas maksimal pengunjung tetap sama. Pengunjung bioskop dibatasi hanya 50 persen untuk kota PPKM level 3 dan level 2.
 
Pemerintah mengizinkan bioskop dibuka di sejumlah wilayah sejak 14 September 2021. Kali ini, izin itu diberikan kepada seluruh wilayah PPKM level 2 dan 3.
 
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali mengatur jelas persyaratan beroperasinya biskop. Pengunjung dan pengelola bioskop harus menaati aturan ini.
 
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," dikutip dari salinan Imendagri Nomor 42 Tahun 2021 yang diterima Medcom.id, Selasa, 14 September 2021.
 
Selain itu, aktivitas jual beli makanan dan minuman di area bisokop dilarang. Pengunjung juga tidak diperkenankan makan dan minum di area bioskop.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan