Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam. Foto: MI/Ramdani
Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam. Foto: MI/Ramdani

MUI: Dana Haji pun Bisa untuk Bangun Gedung DPR

Intan fauzi • 01 Agustus 2017 16:27
medcom.id, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kalau dana haji bisa dipakai untuk membangun apa saja. Dengan catatan memenuhi empat kriteria.
 
"(Untuk) biaya (membangun) gedung DPR pun boleh," kata Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 1 Agustus 2017.
 
Asrorun menjelaskan, yang perlu dilihat bukan penempatan investasinya, tetapi hasil investasi itu bermanfaat untuk siapa. "Bisa saja diinvestasikan untuk kepentingan membangun gedung, sepanjang ketentuannya sesuai prinsip-prinsip syariah," kata dia.

MUI mensyaratkan dana haji bisa diinvestasikan asalkan sesuai kaidah-kaidah syariah. Selain itu, hasil investasi bisa membawa kemaslahatan umat Islam, aman, dan bersifat likuid. Selain untuk gedung DPR, Asrorun juga menyebut dana haji bisa saja digunakan untuk infrastruktur seperti pembangunan jalan tol.
 
"Sepanjang memenuhi empat syarat itu boleh. Yang menentukan aman tidaknya kan bukan MUI, tapi kriteria keamanan. Itu lebih pada aspek visibilitas. Kemudian risikonya sejauh mana? Return-nya? Apa dia likuid atau tidak?" kata Asrorun.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan