Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Pria Tangerang disambut oleh istri, anak dan cucunya, Tangerang, Banten -- ANT/Lucky R
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Dewasa Pria Tangerang disambut oleh istri, anak dan cucunya, Tangerang, Banten -- ANT/Lucky R

Ketua DPR Ucapkan Selamat pada Antasari

Al Abrar • 10 November 2016 12:53
medcom.id, Jakarta: Ketua DPR Ade Komarudin mengucapkan selamat atas bebasnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Ia berharap, Antasari dapat menjalankan aktivitasnya seperti biasa usai bebas bersyarat dari Lapas Klas IA Tangerang.
 
"Saya ucapkan selamat kepada pak Antasari. Sesuai haknya, beliau mendapatkan kesempatan kembali ke rumah," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
 
Belakangan, beredar kabar bahwa Antasari akan menguak sejumlah kasus korupsi yang mandek saat dirinya menjabat Ketua KPK. Ade menyerahkan sepenuhnya kepada Antasari.

"Itu hak beliau. Saya tidak mau mendorong atau melarang," kata Ade.
 
Hari ini, Antasari bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman tujuh tahun enam bulan penjara. Dia divonis 18 tahun penjara karena menjadi dalang pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen.
 
Jelang kebebasannya, Antasari menjalankan proses asimilasi. Antasari bisa keluar lembaga permasyarakatan untuk bekerja di sebuah kantor notaris dari pagi hingga sore.
 
Antasari pun menyetorkan gaji yang diperolehnya sebesar Rp3 juta per bulan kepada negara. Total remisi yang didapatkan Antasari sejak 2010, sebanyak empat tahun enam bulan.
 
"Bila dijumlah (masa hukuman) 12 tahun. 12 tahun itu dua pertiga dari 18 tahun dan haknya napi bebas bersyarat," ucap Antasari.
 
Pria asal Pangkal Pinang itu bersikeras tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Nasruddin. Meski demikian, ia mengaku ikhlas menjalani massa hukuman.
 
"Kenapa saya mau masuk penjara? Karena ada putusan pengadilan," kata dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan