Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah -- MI/Bary Fathahilah
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah -- MI/Bary Fathahilah

Fahri Sebut DPD Sebatas Simbolik

Achmad Zulfikar Fazli • 29 September 2016 15:19
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut keberadaan DPD hanya simbolik. DPD tak memiliki kewenangan seperti DPR.
 
Fahri mengaku, DPR kini tengah membahas status DPD, apakah DPD menjadi lembaga simbolik atau menjadi kamar legislatif penuh. "Itu sedang kita bahas," kata Fahri dalam rapat tim 10 terkait kasus Irman Gusman di ruang rapat DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2016).
 
Menurut dia, jika ke depan DPD terbukti hanya simbol, sistem pemilihan anggota DPD tidak harus sama seperti pemilihan anggota DPR. Seperti harus membuat iklan atau bayar konsultan, karena fungsinya hanya simbolik.

Selain itu, Fahri menilai, tidak layak menyebut institusi DPD dapat melakukan korupsi terkait jabatan. Sebab, selama ini DPD hanya simbolik yang artinya tak punya kewenangan.
 
"Paling jauh dia ada etika, kita sebut sebagai etika. Paling jauh kalau dia gratifikasi pada jabatan, apa kekuatannya DPD? Ya kan tidak ada," ujar dia.
 
(Baca: Fahri Sebut KPK Culik Irman Gusman)
 
Fahri menyatakan mendukung DPD menginvestigasi kasus yang menimpa Irman buat mencari tahu kebenaran kasus ini. Proposal hasil investigasi, kata dia, bisa disepakati di paripurna dan bisa menjadi keputusan politik lainnya.
 
Sebab, ada kewenangan politik lainnya di DPD yang bisa digunakan. Seperti fungsi rekomendasi dan sebagainya terkait temuan-temuan yang nyata.
 
"Saya usulkan tim bekerja lebih serius, mungkin perlu mengudang pakar dan tidak perlu semuanya terbuka juga agar lebih mendalam. Demi memperbaiki lembaga kita dan demi memperbaiki sistem ketatanegaraan kita dan demi memprofesionalkan kerja dari pada lembaga-lembaga negara yang ada. Ini tugas dari DPD yang mewakili rakyat," ujar Fahri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan