“Karena kami posisinya pengawas, kami bukan orang yang berwenang menyetujui untuk periode saat ini atau bukan, itu pengawas. Kami menunggu sikap pemerintah dan bagaimana rasionalisasinya, baru masing-masing poksi di komisi tiga,” kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Selasa, 30 Mei 2023.
Menurut dia, MK memiliki wewenang memutuskan permohonan gugatan terkait perpanjangan masa jabatan komisioner KPK. Komisi III DPR akan membahas implementasi putusan tersebut.
“Apakah pemerintah membuat keppres atau tidak, kami juga sudah mendapat dua opsi pendapat dari masyarakat. Intinya kami menunggu dulu dari pemerintah seperti apa baru kami bisa bersikap,” tegasnya.
Baca: Jawaban Mahfud MD Terkait Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan KPK |
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Supriansa mempersilakan pihak yang keberatan dengan keputusan tersebut mengambil tindakan. Dia tak masalah jika ada yang melakukan uji materi mengenai hal ini di MK.
“Perpanjangan KPK oleh MK ini melalui sebuah sistem dan aturan yang ada, orang yang tidak puas dengan sebuah undang-undang boleh mengajukan uji di MK, silakan uji di sana,” kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id