medcom.id, Jakarta: PKS akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Presiden PKS Sohibul Iman selaku pihak tergugat membenarkan bahwa PN Jaksel memenangkan gugatan Fahri. "Iya betul ada keputusan tersebut, itu putusan tingkat pertama," kata Sohibul dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Menurut dia, masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk menghadapi putusan ini. PKS, kata dia, akan mengajukan banding.
Sohibul berharap banding dapat memberikan hasil yang positif buat partainya. "DPTP PKS (Dewan Pimpinan Tingkat Pusat) sudah memutuskan banding," kata dia.
Fahri resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.
Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Sebab, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/aNrLVDgk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: PKS akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Presiden PKS Sohibul Iman selaku pihak tergugat membenarkan bahwa PN Jaksel memenangkan gugatan Fahri. "Iya betul ada keputusan tersebut, itu putusan tingkat pertama," kata Sohibul dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Menurut dia, masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh untuk menghadapi putusan ini. PKS, kata dia, akan mengajukan banding.
Sohibul berharap banding dapat memberikan hasil yang positif buat partainya. "DPTP PKS (Dewan Pimpinan Tingkat Pusat) sudah memutuskan banding," kata dia.
Fahri resmi melayangkan gugatan terhadap PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan teregister dengan Nomor: 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel.
Dalam pokok gugatan ini, Fahri berharap Surat Keputusan (SK) DPP PKS tentang pemecatan dirinya dari seluruh jenjang keanggotaan batal demi hukum. Fahri menilai PKS melakukan pelanggaran serius dengan memecat dirinya.
Fahri menunjuk Presiden PKS Sohibul Iman sebagai sosok sentral yang menginisiasi pemecatan. Sebab, Sohibul merangkap sebagai pengadu, penyelidik, penyidik, hakim dan bahkan sebagai orang yang menandatangani SK pemecatan dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)