medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai Komjen Pol Budi Gunawan pantas menduduki posisi wakapolri. Sebab, tudingan tersangka korupsi sudah terbantahkan secara hukum.
"Status tersangka beliau kan sudah bersih dan tidak ada lagi permasalahan hukum dari Budi Gunawan. Kita harapkan bahwa status pak Budi Gunawan sudah clear and clean, sehingga bisa tempati posisi jabatan apapun," kata Masinton usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 18 April.
Maka dari itu, jika Budi Gunawan kembali mendapat penolakan, ia meminta abaikan penolakan tersebut. Sebab, opini yang berkembang di publik tidak dapat mengalahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak ada yang dilanggar di situ. Karena yang selama ini, diributkan orang kan status rekening gendut dan status tersangka. Dan kedua penetapan itu sudah dibatalkan. Jadi artinya beliau enggak ada hambatan apapun," terang dia.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, opini publik yang tidak berdasar itu, jangan sampai menghilangkan hak asasi bagi Budi Gunawan untuk menempati posisi apapun.
"Jadi opini tidak boleh mengalahkan peraturan apalagi konstitusi. Jadi dalam hal ini, kita anggap bahwa Budi Gunawan dicalonkan sehingga apapun itu adalah kesempatan beliau miliki hak itu. Jadi jangan sampai opini hilangkan hak asasi Budi Gunawan," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai Komjen Pol Budi Gunawan pantas menduduki posisi wakapolri. Sebab, tudingan tersangka korupsi sudah terbantahkan secara hukum.
"Status tersangka beliau kan sudah bersih dan tidak ada lagi permasalahan hukum dari Budi Gunawan. Kita harapkan bahwa status pak Budi Gunawan sudah clear and clean, sehingga bisa tempati posisi jabatan apapun," kata Masinton usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 18 April.
Maka dari itu, jika Budi Gunawan kembali mendapat penolakan, ia meminta abaikan penolakan tersebut. Sebab, opini yang berkembang di publik tidak dapat mengalahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak ada yang dilanggar di situ. Karena yang selama ini, diributkan orang kan status rekening gendut dan status tersangka. Dan kedua penetapan itu sudah dibatalkan. Jadi artinya beliau enggak ada hambatan apapun," terang dia.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, opini publik yang tidak berdasar itu, jangan sampai menghilangkan hak asasi bagi Budi Gunawan untuk menempati posisi apapun.
"Jadi opini tidak boleh mengalahkan peraturan apalagi konstitusi. Jadi dalam hal ini, kita anggap bahwa Budi Gunawan dicalonkan sehingga apapun itu adalah kesempatan beliau miliki hak itu. Jadi jangan sampai opini hilangkan hak asasi Budi Gunawan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)