Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Cuti Bersama 2021 Dipangkas 5 Hari

Kautsar Widya Prabowo • 22 Februari 2021 17:51
Jakarta: Pemerintah sepakat memperpendek durasi cuti bersama 2021. Hal tersebut  tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021. 
 
Kemudian, surat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, dan Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
 
"Cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Februari 2021.

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni 12 Maret 2021 cuti bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian, 17, 18, 19, Mei 2021, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 27 Desember 2021, cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
 
Sementara itu, cuti bersama yang tetap berlangsung yakni pada 12 Mei 2021 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. 
 
SKB empat menteri itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin Menteri Menko PMK Muhadjir Effendy. Rapat tersebut dihadiri Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemenaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon satu kementerian/lembaga terkait.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan