Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin hingga Kamis, 1-14 Agustus 2022. Sejumlah persiapan dilakukan KPU.
Pada Minggu, 31 Agustus 2022, KPU menggelar rapat, simulasi, hingga gladi resik untuk memastikan pendaftaran partai politik pada pembukaan pendaftaran berjalan lancar.
“Simulasi dan juga gladi resik termasuk dengan pengamanan yang sudah dilakukan sejak pagi,” kata reporter Metro TV Lis Pratiwi dalam Headline News di Metro TV, Minggu, 31 Juli 2022.
Sejumlah protokol disiapkan untuk menghindari penyebaran covid-19. Misalnya, peserta partai politik yang ingin mendaftar harus menyerahkan data yang diperlukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik KPU (Sipol).
Kemudian, pendukung satu partai politik yang ingin mendaftar dibatasi 50 orang dan harus menunggu di tenda area parkir KPU. Hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam aula KPU di lantai 2 untuk melakukan pendaftaran.
Pimpinan partai politik dapat menyerahkan berkas pendaftaran kepada pimpinan KPU. Berkas tersebut akan diterima dan diperiksa kembali apakah sudah lengkap dan sesuai dengan data yang ada di Sipol. (Tamara Pramesti Adha Cahyani)
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran partai politik untuk Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 pada Senin hingga Kamis, 1-14 Agustus 2022. Sejumlah persiapan dilakukan KPU.
Pada Minggu, 31 Agustus 2022, KPU menggelar rapat, simulasi, hingga gladi resik untuk memastikan pendaftaran partai politik pada pembukaan pendaftaran berjalan lancar.
“Simulasi dan juga gladi resik termasuk dengan pengamanan yang sudah dilakukan sejak pagi,” kata reporter
Metro TV Lis Pratiwi dalam
Headline News di
Metro TV, Minggu, 31 Juli 2022.
Sejumlah protokol disiapkan untuk menghindari penyebaran covid-19. Misalnya, peserta partai politik yang ingin mendaftar harus menyerahkan data yang diperlukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik KPU (Sipol).
Kemudian, pendukung satu partai politik yang ingin mendaftar dibatasi 50 orang dan harus menunggu di tenda area parkir KPU. Hanya 10 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam aula KPU di lantai 2 untuk melakukan pendaftaran.
Pimpinan partai politik dapat menyerahkan berkas pendaftaran kepada pimpinan KPU. Berkas tersebut akan diterima dan diperiksa kembali apakah sudah lengkap dan sesuai dengan data yang ada di Sipol.
(Tamara Pramesti Adha Cahyani) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)