Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. MI/Ramdani
Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. MI/Ramdani

Anggota DPR Usul Revisi UU Praktik Kedokteran

Anggi Tondi Martaon • 04 April 2022 19:18
Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengusulkan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hal itu diusulkan agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak menjadi instansi paling berkuasa di sektor kedokteran.
 
Hal itu disampaikan Irma menyikapi pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Pemecatan tersebut menuai polemik.
 
"Saya hari ini ingin komisi IX revisi kepada UU Praktik Kedokteran supaya IDI tidak superbody," kata Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022.

Politikus Partai NasDem itu tak mau IDI semena-mena terhadap anggotanya. Mereka harus membina anggotanya.
 
"Harusnya IDI melindungi anggota, bukan memecat anggotanya yang punya inovasi bagus," ungkap dia.
 
Baca: Sahroni Minta Polri Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng
 
Dia menyayangkan putusan IDI yang memecat Terawan. Padahal, pengembangan metode cuci otak atau digital substraction angiography (DSA) dianggap sebuah inovasi.
 
Menurut dia, IDI malah mengekang inovasi yang dilakukan anggotanya. Seharusnya, hal itu tidak dilakukan IDI.
 
"Saya lihat IDI tidak ada ini. Di profesi anggota, IDI ini tidak melakukan pembinaan dan mengembangkan kemampuan anggota," ujar dia
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan