Ilustrasi ibadah haji/AFP.
Ilustrasi ibadah haji/AFP.

Buka Rekrutmen, Badan Pengelola Keuangan Haji Undang Putra-putri Terbaik

M Sholahadhin Azhar • 06 Februari 2022 17:02
Jakarta: Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka rekrutmen pengelolaan dana haji 2022. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan dan Penetapan Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH Mardiasmo mengatakan pendaftaran dimulai pekan depan.
 
"Bagi yang berminat dapat membuka laman https://seleksibpkh.kemenag.go.id mulai tanggal 10 Februari sampai dengan 18 Februari 2022 dengan batas akhir dokumen masuk pukul 23.59 WIB secara online," kata Mardiasmo melalui keterangan tertulis, Minggu, 6 Februari 2022. 
 
Baca: Garuda Siapkan Pesawat Wide Body untuk Penerbangan Haji 2022

pendaftaran akan dilakukan secara online maupun offline untuk mengikuti seleksi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH 2022-2027. Menurut Mardiasmo, putra-putri terbaik bangsa akan diseleksi menjadi pengurus dalam lembaga tersebut. Mereka bakal mengelola dana umat lebih dari seratus triliun rupiah.
 
"Pada tahun lalu saja mencapai saldo Rp158,88 triliun. Diutamakan kepada mereka yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan instrumen investasi berdasarkan prinsip syariah," kata Mardiasmo.
 
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi Posko Pendaftaran Seleksi di Biro Kepegawaian di Kantor Kementerian Agama. Pendaftaran dimulai pada 10-18 Februari 2022.
 
Mardiasmo berharap calon peserta rekrutmen mampu memahami berbagai instrumen investasi yang sesuai dengan ketentuan yang diatur di PP Nomor 5 Tahun 2018. Sehingga, tetap mengedepankan pengelolaan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparan dan akuntabel.
 
"Kami membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang beragama Islam, memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai untuk pengelola keuangan haji, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota," jelas Mardiasmo.
 
Mardiasmo menyebut untuk menjadi Calon Anggota Badan Pelaksana dan Calon Anggota Dewan Pengawas BPKH juga dibutuhkan persyaratan khusus. Peserta mesti memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 tahun dan mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan