Ilustrasi kepala daerah. Istimewa
Ilustrasi kepala daerah. Istimewa

Pengusul Penunjukan Gubernur DKJ oleh Presiden Masih Misterius

Fachri Audhia Hafiez • 19 Maret 2024 08:27
Jakarta: Pengusul penunjukan gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) oleh presiden masih misterius. Hal itu tak terungkap dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
 
"Ini akan tetap menjadi misteri," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas di Ruang Rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024.
 
Sembilan fraksi tidak ada yang menyatakan serta mempertahankan klausul tersebut. Supratman berkelakar bahwa Wakil Ketua Baleg DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU DKJ Achmad Baidowi alias Awiek mesti menjelaskan.

"Satu-satunya yang belum terjawab dari seluruh pandangan fraksi, mungkin Pak Awiek nanti yang bisa menjelaskan adalah siapa yang mengusulkan penunjukkan gubernur Daerah Khusus Jakarta? Karena dari semua pandangan fraksi tadi, tidak ada satupun fraksi yang mempertahankan usulan itu," ucap Supratman.
 
Baca: NasDem Apresiasi Pemilihan Kepala DKJ Masih Melalui Pilkada 

Sebelumnya, draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut dan kini telah dihapus.
 
Sementara, pemerintah dan Baleg DPR sepakat RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
 
Sementara, NasDem salah satu fraksi yang menyepakati tetapi dengan catatan. NasDem menyoal ketua dan keanggotaan Dewan Kawasan Aglomerasi yang tidak diatur secara jelas dalam RUU DKJ.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan