Politisi Partai Golkar Poempida Hidayatullah (kanan), Agus Gumiwang (tengah) dan Nusron Wahid memberikan salam tiga jari di Jakarta, Rabu (20/8/2014). (MI-Panca Syurkani)
Politisi Partai Golkar Poempida Hidayatullah (kanan), Agus Gumiwang (tengah) dan Nusron Wahid memberikan salam tiga jari di Jakarta, Rabu (20/8/2014). (MI-Panca Syurkani)

Soal Nasib Nusron dan Agus Gumiwang, KPU Tunggu Pengadilan

26 Agustus 2014 21:59
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelum mengganti dua calon anggota DPR RI terpilih dari Partai Golkar, Nusron Wahid dan Agus Gumiwang. Nusron dan Agus adalah anggota DPR terpilih yang telanjur dipecat oleh DPP Partai Golkar.
 
"Kalau mereka (Nusron dan Agus Gumiwang) mereka melakukan perlawanan hukum dengan pemecatan dari partainya, kami tidak bisa serta merta mengikuti permintaan Partai Golkar untuk mengganti keduanya.  Kami kan menunggu keputusan incracht dari pengadilan," kata Komisioner Arief Budiman di Jakarta, Selasa (26/8/2014).
 
Jika keputusan pengadilan memenangkan gugatan keduanya, KPU tetap akan melantik Nusron dan Agus Gumiwang sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.

Jadwal pelantikan untuk seluruh Anggota DPR RI periode tersebut akan digelar pada 1 Oktober mendatang. Artinya, jika pengadilan memutuskan memenangkan perkara mereka sebelum tanggal tersebut, keduanya dapat dilantik.
 
Namun, Arief mengaku pihaknya belum memutuskan sikap jika pengadilan memenangkan perkara tersebut setelah 1 Oktober.
 
KPU telah menerima surat dari DPP Partai Golkar, terkait pemecatan tiga anggotanya yaitu Nusron Wahid, Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Poempida Hidayatullah. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham tersebut, KPU diminta mengganti anggota DPR terpilih untuk dua nama yaitu Nusron Wahid dan Agus Gumiwang.
 
KPU berhak melakukan penggantian calon terpilih jika caleg tersebut tidak memenuhi syarat seperti pada saat pendaftaran dahulu.  Salah satu syaratnya adalah menjadi anggota dari sebuah partai politik.
 
Nusron Wahid dan Agus Gumiwang Kartasasmita telah mendaftarkan gugatan terhadap DPP Partai Golkar ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pengajuan perkara tersebut didaftarkan Senin (25/8) dengan Nomor Registrasi Perkara 406/Pdt/G/204/Jkt.Barat untuk gugatan Nusron serta Nomot 407/Pdt/G/204/Jkt.Barat untuk gugatan Agus Gumiwang Kartasasmita.
 
Nusron bersama dua rekannya, Agus Gumiwang dan Poempida yang tidak lolos menjadi anggota DPR RI, dipecat dari Partai Golkar karena mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.   (Antara)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan